Polisi Tangkap Tiga Pelaku Percobaan Pembunuhan Anggota Polri di Tangerang

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Kamis, 09 November 2023 | 00:12 WIB
Ilustrasi penangkapan (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi penangkapan (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga pelaku percobaan pembunuhan terhadap anggota Direktorat Pamobvit Polda Metro Jaya, Bripka Taufan Febrianto. Percobaan pembunuhan itu dilakukan pada Rabu, 18 Oktober 2023.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan, korban hendak dikeroyok oleh para pelaku berinisial AI, N, dan S. Awalnya polisi menangkap AI di kawasan Batuceper, Kota Tangerang.

"Dua tersangka AI dan N yang mengetahui adanya kehadiran penyidik hendak melarikan diri melalui atap rumah, namun berhasil digagalkan. Dan atas pengakuan keduanya terdapat satu pelaku lain berinisial S," kata Rio dalam keterangannya, Rabu, 8 November 2023.

Selain menangkap tiga pelaku, sambung Rio, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya yakni satu unit mobil Honda CRV warna hitam dengan nomor polisi B 2050 SBZ.

"Kami juga sita beberapa potongan tali tis, lakban, potongan lakban, dan jok bangku depan mobil yang terdapat noda darah,” jelasnya.

Usai menangkap AI dan N, sambung Rio, polisi akhirnya menangkap S alias D. "Pada tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 03.00 WIB, tersangka S alias D berhasil diamankan di daerah Cilincing, Jakarta Utara,” imbuhnya.

Adapun motif dari para pelaku melakukan aksinya yang sudah direncanakan itu dikarenakan tersangka AI merasa sakit hati atas perbuatan dari istri korban.

"Berawal atas rasa sakit hati tersangka AI terhadap istri dari korban yang telah memberitahu tempat tinggal dan alamat bekerja kepada orang yang sedang mencarinya terkait atas dirinya menerima sejumlah uang untuk memasukan orang bekerja di Dinas Perhubungan,” terangnya.

Akibat perbuatannya,  tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 353 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI