Jaksa Agung Sebut Ada Mafia Tanah Terorganisir Saat Konflik Agraria
SinPo.id - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyebut sengketa dan konflik pertanahan yang kerap timbul di Indonesia, sebagian besar didalangi oleh mafia tanah terorganisir.
Permasalahan tersebut, kata dia, melibatkan kelompok-kelompok yang mencoba mendapatkan keuntungan dari tanah yang bukan hak mereka.
Hal itu disampaikan Burhanuddin saat memberi sambutan di Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Rabu, 8 November 2023.
“Mereka melakukan kejahatan di bidang pertanahan dengan secara melawan hukum untuk memperoleh hak atas tanah secara ilegal dan menyimpangi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Jaksa
Menurut Burhanuddin, pemberantasan mafia tanah yang digalakkan oleh pemerintah, memerlukan pendekatan khusus yang berbeda dalam penyelesaiannya.
Hal itu disebabkan oleh sindikat mafia tanah yang bekerja secara terorganisir, rapi, dan sistematis sehingga mampu menyembunyikan fakta yang sebenarnya.
Adapun modus utama yang sering digunakan oleh sindikat mafia tanah ialah pemalsuan dokumen, pendudukan tanah secara ilegal (tanpa hak), merekayasa barang bukti untuk mencari legalitas di Pengadilan, kolusi dengan oknum aparat, pemufakatan jahat dengan para makelar, dan lain sebagainya.
“Sindikat mafia tanah yang mengakar di berbagai lini, membuat kita harus menjalin kerja sama yang lebih erat dalam rangka menyelesaikan sengkarutnya masalah pertanahan di Indonesia,” ungkap dia.
Oleh sebab itu, Burhanuddin menekankan dua hal, yakni koordinasi dan kolaborasi, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo yang berkomitmen memberantas mafia-mafia tanah serta melakukan percepatan penyelesaian konflik pertanahan.