Kasus Pemerasan Mentan SYL

MAKI Tunggu Keberanian Polda Metro Jaya Cekal Firli Bahuri

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 08 November 2023 | 19:05 WIB
Firli Bahuri saat berada di Aceh ketika dirinya dipanggil penyidik Polda Metro Jaya (Sinpo.id/Adpim Aceh)
Firli Bahuri saat berada di Aceh ketika dirinya dipanggil penyidik Polda Metro Jaya (Sinpo.id/Adpim Aceh)

SinPo.id -  Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menunggu keberanian penyidik Polda Metro Jaya untuk mencekal Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Diketahui Firli saat ini berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Yang utama saya kira perlu juga dilakukan upaya berikutnya adalah cekal karena saksi boleh dicekal kok enam bulan gitu,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Rabu, 8 November 2023.

Alasan pencekalan Firli masuk akal, kata Boyamin, lantaran dikhawatirkan pensiunan polisi berpangkat Jenderal bintang tiga itu kembali tidak hadir dalam pemeriksaan selanjutnya yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. 

"Nanti pergi keluar negeri dari Aceh ke Medan itu kan bisa aja ke Singapura atau Malaysia. Itu bisa aja dilakukan upaya cekal tapi kita serahkan ke penyidik Polda lah," tuturnya. 

Dia juga menilai, alasan ketidakhadiran Firli dalam pemeriksaan hanya mengada-ada. Sejatinya, kata dia, agenda kegiatan  Firli di luar kota tersebut dapat diwakilkan oleh Wakil Ketua KPK lain, bahkan pejabat setingkat Deputi. 

"Ya menunjukkan memang ada kegiatan yang nampak diada-adakan. Karena rapat koordinasi ini toh bisa diwakili oleh Wakil Ketua ataupun Deputi gitu. Biasanya Deputi level-level rapat koordinasi begini," kata Boyamin. 

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan ketidakhadiran Firli telah disampaikan dengan mengirim surat ke Polda Metro Jaya.

"Itu informasi yang kami peroleh sudah berkirim surat ke sana (Polda Metro Jaya), soalnya ada kegiatan di Aceh dalam rangka Road Show Bus Antikorupsi dan juga Hakordia," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 6 November 2023.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI