Jaksa Harap Hakim Vonis Eks Menkominfo Johnny Plate 15 Tahun Penjara

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 08 November 2023 | 11:27 WIB
Mantan Menkominfo Johnny G Plate (Sinpo.id/Ashar)
Mantan Menkominfo Johnny G Plate (Sinpo.id/Ashar)

SinPo.id - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate akan menjalani sidang putusan atau vonis terkait kasus korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu, 8 November 2023 hari ini.

Selain Johnny, terdakwa lain yakni mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto juga akan menjalani sidang putusan pada hari ini. 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, bahwa pihaknya berharap jika Majelis hakim memvonis mantan politisi partai NasDem itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

"Harapan kami tetap sesuai surat tuntutan yang sudah dibacakan oleh penuntut," ujar Ketut Sumedana, saat dihubungi, Rabu, 8 November 2023.

Diketahui, Johnny dituntut pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

JPU pada Kejagung menilai Johnny terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo.

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 25 Oktober 2023.

"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan," sambungnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI