PPATK: Perputaran Uang di Kasus Judi Online Capai Rp 69 Triliun

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 08 November 2023 | 05:35 WIB
judi online
judi online

SinPo.id -  Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan PPATK mencatat perputaran uang di rekening para pelaku judi online mengalami peningkatan menjadi RP 69 T pada 2022 atau naik Rp 12 T dibandingkan tahun sebelumnya. Ini 
berdasarkan rekening-rekening yang dianalisis oleh PPATK.

"Perputaran uang pada rekening-rekening para pelaku judi online mencapai sedikitnya Rp57 triliun pada tahun 2021 dan meningkat menjadi Rp69 triliun pada tahun 2022 Januari -Agustus 2022," ungkap Ivan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara '4th Legal Forum Urgensi Regulatory Technology dan Digital Evidence dalam Mendukung Efektivitas Penegakan Hukum TPPU dan TPP' di Jakarta, Selasa 7 November 2023. 

Menurut dia, PPATK melakukan upaya penyelamatan aset atau asset recovery yang diduga terkait judi online. Salah satunya membekukan rekening para pelaku. Total penghentian sementara transaksi yang telah dilakukan selama tahun 2022 sampai awal September 2022 mencapai Rp850 miliar.

Selain judi online, sejumlah kasus robot trading juga marak terjadi di Indonesia. Sejak awal hingga Juni 2022, PPATK melakukan penghentian sementara rekening yang berkaitan dengan dugaan investasi ilegal, dari investasi forex ilegal hingga Binomo.

"PPATK telah menganalisis dan melakukan penghentian sementara transaksi terkait kasus dugaan investasi ilegal, antara lain Binomo Binary Option, robot trading DNA Pro, dan robot trading Fahrenheit," tambahnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI