PPATK Ungkap Transaksi Investasi Ilegal Tahun 2022 Capai Rp35 T
SinPo.id - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan total transaksi terkait investasi ilegal selama 2022 mencapai Rp35 triliun.
"Total transaksi terkait investasi ilegal periode tahun 2022 mencapai sebesar Rp35 triliun," kata Ivan dalam agenda '4th Legal Forum Urgensi Regulatory Technology dan Digital Evidence dalam Mendukung Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme' di Jakarta Pusat, Selasa 7 November 2023.
Ivan menjelaskan modus operandi yang digunakan, seperti menyamarkan dana yang berasal dari investasi ilegal melalui sponsorship ke klub sepakbola senilai miliaran rupiah.
Kemudian memberikan iming-iming berupa mobil mewah, jam tangan mewah dan tiket tur luar negeri dalam rangka menarik minat calon investor.
Lalu, menggunakan perusahaan yang statusnya legal secara hukum namun digunakan untuk kepentingan pihak afiliator (misuse of legal entity).
Ivan menjelaskan, pada periode Januari 2022-Juni 2022, PPATK menganalisis dan melakukan penghentian sementara transaksi terkait kasus dugaan investasi ilegal.
Di antaranya Suntikan Modal Alat Kesehatan, Investasi Forex Ilegal (FX Family), Robot Trading Viral Blast, Robot Trading Evotrade, Auto Trade Gold, Binomo Binary Option, Robot Trading DNA Pro, dan Robot Trading Fahrenheit.
"Per tanggal 13 Juni 2022, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi dengan total saldo yang dihenti sebesar Rp745 miliar," ucap Ivan.
Selain itu, pada tahun 2022 PPATK juga telah menyampaikan 52 hasil analisis kepada penyidik atau instansi terkait sehubungan dengan kasus dugaan tindak pidana perjudian online dan/atau TPPU yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil analisis PPATK, kata Ivan, perputaran uang pada rekening-rekening para pelaku judi online mencapai sedikitnya Rp57 triliun pada tahun 2021 dan meningkat menjadi Rp69 triliun pada tahun 2022 (Januari-Agustus 2022).
Ivan menegaskan upaya penyelamatan aset yang diduga terkait dengan judi online terus dilakukan oleh PPATK.
"Total penghentian sementara transaksi yang telah dilakukan terhadap rekening yang diindikasikan menampung transaksi hasil perjudian selama tahun 2022 (sampai awal September 2022) mencapai Rp850 miliar," ungkap Ivan.