Bareskrim Bongkar Jaringan Pengedar Dolar AS dan Rupiah Palsu di Jabar
SinPo.id - Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar jaringan pengedar dolar Amerika Serikat (AS) palsu di wilayah Purwakarta, Jawa Barat (Jabar).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, selain Dollar AS, jaringan tersebut juga mengedarkan uang palsu rupiah pecahan Rp100 ribu.
"Pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023 Penyidik Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan jaringan peredaran uang palsu berupa pecahan 100 USD dan pecahan Rp100 ribu atau jaringan Purwakarta, Jawa Barat," kata Whisnu kepada wartawan dalam keterangannya dikutip Selasa, 7 November 2023.
Whisnu mengatakan, keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah AGS, KB, DS dan AMB. Dari para tersangka, kata dia, diamankan barang bukti sejumlah Dollar AS sebanyak 995 lembar dan mata uang rupiah pecahan Rp100 ribu sebanyak 45 lembar.
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat di wilayah Purwakarta, Jabar. Menerima info tersebut, Bareskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan seorang terduga berinisial AGS.
Dalam proses itu, terduga pelaku AGS menawarkan 1 US$ dihargai Rp5 ribu. Sesuai permintaan AGS, transaksi akan dilakukan di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat dengan jumlah 995 lembar mata uang asing pecahan 100 US$.
"Kemudian setelah menunggu sampai dengan sekitar pukul 18.00 WIB, terduga pelaku AGS datang ke TKP di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat dengan menggunakan kendaraan Suzuki APV warna abu-abu metalik nomor polisi F 1632 WY. Dmana pada saat itu terduga pelaku AGS datang bersama-sama dengan saudara KB, DS dan sudari TH dengan membawa tas berisi uang asing pecahan 100 US$ yang diduga palsu sebanyak 995 lembar mata uang asing pecahan 100 USD yang dibawa atau ditenteng oleh sudara KB," ujar Whisnu.
Kemudia, KB mengeluarkan uang asing pecahan 100 US$ yang diduga palsu sebanyak 995 lembar mata uang asing pecahan 100 US$ yang dilapisi plastik bening dan dibungkus dengan kantong kresek warna hitam yang disimpan dalam tas ransel warna hitam.
Setelah melihat barang bukti itu, kata Whisnu, pihaknya langsung melakukan tangkap tangan kepada terduga pelaku tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan di AGS ditemukan juga mata uang rupiah sebanyak 45 lembar pecahan Rp100 ribu dan mata uang asing 5 lembar pecahan 100 US$, dengan rincian dua lembar emisi 2006 dan tiga lembar emisi 2013 yang disimpan dalam amplop warna coklat yang disimpan dalam tas.
Sedangkan pada KB ditemukan 95 lembar uang dolar AS palsu pecahan 100 US$ emisi 2013 yang dibungkus dengan kertas HVS warna putih dan disimpan dalam tas warna coklat.
"Selanjutnya anggota memeriksa mobil yang dikendarai oleh para terduga, ternyata terdapat juga terduga pelaku yang menunggu di dalam mobil yaitu (AMB). Sehingga anggota langsung mengamankan yang bersangkutan beserta para terduga pelaku lainnya," ucap Whisnu.
Setelah itu, penyidik Bareskrim langsung mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti ke Gedung Dittipideksus Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.