Kasus Gratifikasi di PT Pertamina, KPK Cegah Empat Orang ke Luar Negeri
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang ke luar negeri terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero).
Pencegahan dilakukan KPK selama enam bulan melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
"Agar proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT PTM (Pertamina) Persero dapat berjalan lancar, saat ini KPK telah ajukan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 4 orang pihak yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 6 November 2023.
Ali Fikri menjelaskan tindakan cegah perlu dilakukan agar para pihak dimaksud dapat kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.
Adapun juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Berdasarkan informasi yang diterima, empat pihak yang dicegah itu di antaranya Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012-2014, Chrisna Damayanto; pihak swasta sekaligus anak Damayanto, Alvin Pradipta Adiyota.
Kemudian Direktur PT Melanton Pratama, Gunardi Wantjik; dan pegawai PT Melanton Pratama sekaligus anak Gunardi, Frederick Aldo Gunardi.
"Pihak dimaksud salah satunya yaitu pejabat di PT PTM Persero," kata Ali.
Diketahui, KPK mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan katalis di PT Pertamina. Nilai gratifikasi yang diterima oleh para tersangka dalam kasus ini mencapai belasan miliar rupiah.
Kandati begitu, KPK belum dapat mengumumkan identitas dari para tersangka. Identitas tersangka, kontruksi perkara akan diumumkan bersamaan dengan upaya paksa penahanan.