KPK Usut Dugaan Gratifikasi Pengadaan Katalis di PT Pertamina

Laporan: david
Senin, 06 November 2023 | 19:32 WIB
Ilustrasi KPK (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Ilustrasi KPK (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gratifikasi dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan nilai gratifikasi yang diterima oleh para tersangka dalam kasus ini mencapai belasan miliar rupiah.

"Saat ini KPK telah membuka penyidikan perkara terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT PTM (Pertamina) Persero," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 6 November 2023.

Ali mengatakan nilai gratifikasi belasan miliar itu menjadi bukti awal penyidikan. Kandati begitu, KPK belum dapat mengumumkan identitas dari para tersangka.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan identitas tersangka, kontruksi perkara akan diumumkan bersamaan dengan upaya paksa penahanan.

"Kecukupan alat bukti tetap menjadi landasan kami untuk menyampaikan kepada publik terkait identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi lengkap uraian perkara  dan pasal yang disangkakan," kata Ali.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI