Firli Bahuri Dipastikan Tak Hadiri Pemeriksaan Polda Metro Jaya Besok
SinPo.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dipastikan tak menghadiri panggilan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa 7 November 2023 besok.
Firli sedianya diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan ketidakhadiran Firli Bahuri telah disampaikan dengan mengirim surat ke Polda Metro Jaya.
"Itu informasi yang kami peroleh sudah berkirim surat ke sana (Polda Metro Jaya), soalnya ada kegiatan di Aceh dalam rangka Road Show Bus Antikorupsi dan juga Hakordia," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 6 November 2023.
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu menjelaskan bahwa beberapa kegiatan di Aceh perlu dihadiri oleh Firli Bahuri. Sehingga, Ali menolak jika ketidakhadiran Firli disebut mangkir.
"Sehingga sudah berkirim surat untuk mengkonfirmasi gitu ya ke ketidakhadiran. Jadi bisa dibedakan teman-teman antara mangkir dengan konfirmasi. mangkir itu tidak ada konfirmasi jadi bukan mangkir," kata Ali.
Sebelumnya, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo meminta Firli Bahuri tidak mangkir dalam pemeriksaan besok. Menurutnya, publik akan melihat bagaimana kepatuhan Firli terhadap proses hukum di Polda Metro Jaya.
"Menuntut agar Firli Bahuri tidak mangkir dalam pemeriksaan besok," ujar Yudi dalam keterangannya di Jakarta.
Selain itu, Yudi juga menyarankan agar Firli Bahuri dibebastugaskan saat akan diperiksa besok. Menurut Yudi hal itu perlu dilakukan agar tidak ada alasan Firli untuk mangkir dan bisa fokus menjalani pemeriksaan.
Panggilan ini merupakan yang kedua bagi Firli Bahuri. Sebelumnya, dia telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa 24 Oktober 2023. Dia diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri.
Penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status kasus pemerasan itu ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.