LISAN: Tak Berdasarkan Hukum Jika MKMK Batalkan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 06 November 2023 | 05:06 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi/National Geographic
Gedung Mahkamah Konstitusi/National Geographic

SinPo.id -  Ketum Advokat LISAN Hendarsam Marantoko mengatakan tidak ada peluang bagi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden. Ini didasarkan mengutip beberapa pasal dalam peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 (PMK1/23) Tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. 

Di antaranya Pasal 1 poin 4 yang berbunyi: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Majelis Kehormatan, adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta kode etik dan perilaku hakim.

"Merujuk kepada ketentuan Pasal 1 poin 4, sangat jelas dan tidak terbantahkan kedudukan MKMK untuk menjaga serta menegakkan kode etik para Hakim Konstitusi, hal mana etika dari Hakim Konstitusi tersebut diatur berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 (PMK09/2006)," kata Hendarsam dalam keterangan tertulisnya, Minggu 5 November 2023.

Hendarsam melanjutkan terhadap kewenangan MKMK diatur berdasarkan Pasal 3 ayat 2 PMK1/23, yang berbunyi: Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Menurut Hendarsam, merujuk ke pasal di atas bahwa kewenangan MKMK adalah untuk menilai perilaku para hakim konstitusi telah sesuai dengan PMK09/2006. Artinya, kata dia, MKMK dalam putusannya akan memutuskan apakah yang dilaporkan oleh para pelapor terhadap perilaku hakim konstitusi telah melanggar PMK09/2006 atau malah justru sebaliknya hakim konstitusi telah sesuai dengan PMK09/2006.

"Bahwa tidak berdasarkan hukum apabila MKMK melakukan perubahan atau pembatalan pelaksanaan atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 karena hal tersebut telah melampaui kewenangan MKMK, oleh karena apabila MKMK melakukan pembatalan dan atau perubahan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 patut diduga MKMK telah di intervensi oleh kepentingan politik dan memihak kepada kepentingan politik tertentu, dan patut diduga MKMK telah di intervensi oleh publik," ucapnya.

"Besar harapan MKMK dapat menjaga independensi dan intervensi dari kepentingan manapun sehingga MKMK dapat memberikan putusan terhadap laporan etik berdasarkan kewenangan yang dimiliki dan putusan tersebut berdasarkan fakta-fakta hukum yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tambahnya.

Lebih lanjut, Hendarsam mengatakan terkait kewenangan MK berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berikut bunyinya: Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

"Sangat jelas bahwa putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 merupakan putusan yang final dan tidak dapat diupayakan hukum apapun. Sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat, oleh karena Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 final dan mengikat, maka dalam hal MKMK melakukan pembatalan dan perubahan terhadap Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap perbuatan tersebut maka MKMK dapat dinyatakan telah melakukan perbuatan yang inkonstitusional," jelasnya.

Berdasarkan uraian-uraian di atas, Hendarsam menegaskan MKMK untuk dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya berdasarkan ketentuan hukum. Sehingga, kata dia, marwah dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi akan tetap terjaga dengan baik.sinpo

Komentar: