Ditemukan Unsur Kelalaian, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Ambruknya Tiang Tol Becakayu

Laporan:
Selasa, 27 Februari 2018 | 16:43 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Setelah dilakukan olah TKP dan memeriksa 12 saksi, polisi menetapkan dua tersangka atas peristiwa ambruknya tiang Tol Becakayu.

"Kita putuskan dan kita tetapkan ada dua orang tersangka, yakni pengawas dari pada proyek tersebut dan kepala pelaksana proyek," ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes (Pol) Tony Surya Putra di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (27/2/2018).

Kedua tersangka yakni AA yang menjabat ketua pelaksana lapangan dan AS yang menjabat sebagai kepala pengawasan proyek itu. Tony mengatakan, dari hasil olah TKP ditemukan ada unsur kelalaian dan SOP dalam pengerjaan proyek yang tidak dilakukan.

Unsur kelalaian yang ditemukan ialah saat pengecoran pier head Tol Becakayu. Akibatnya, cetakan pier head tidak sempurna dan langsung ambruk hingga mengakibatkan tujuh orang pekerja mengalami luka-luka.

"Kecelakaan tersebut bermula pada saat para pekerja melakukan pekerjaan pengecoran tiang pancang kemudian alat yang namanya pier head itu yang digunakan untuk menahan material cor. Kemudian pada saat material cor sudah dimasukkan ke dalam tiang pancang, pier head ini tidak kuat menahan cor dan akhirnya merosot ke bawah dan pekerja di atas seluruhnya terjatuh," jelas Tony.

Kedua tersangka terancam Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Namun kedua pelaku tidak ditahan karena telah bertanggung jawab.

Adapun kejadian tersebut terjadi pada Selasa (20/2/2018) sekitar pukul 03.00 WIB. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu

BERITALAINNYA
BERITATERKINI