MAKI Bakal Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK Terkait Rumah Kertanegara
SinPo.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal melaporkan Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait penyewaan rumah seharga Rp650 juta per tahun di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut,Firli melanggar kode etik lantaran tidak mencantumkan pembayaran sewa rumah itu dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai pejabat negara.
"Atas dugaan ketidakpatuhan Pak Firli ini, maka ini sebagai bentuk pelanggaran kode etik dan hari ini MAKI akan melaporkannya ke Dewan Pengawas melalui sarana online," ujar Boyamin dalam keterangannya dikutip Minggu, 5 November 2023.
Menurut dia, KPK merupakan lembaga negara yang bertugas menerima LHKPN dan mengingatkan kepada penyelenggara negara lainnya untuk patuh melaporkan LHKPN.
Oleh sebab itu, kata Boyamin, sudah sepatutnya dan sepantasnya jika pimpinan KPK dan segenap insan KPK tertib dalam melaporkan LHKPN.
"Pimpinan KPK harus memberikan contoh teladan melaporkan semua hartanya maupun perubahan-perubahannya. Ini sangat diperlukan keteladanan dan pada posisi inilah yang bisa dikatakan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik pimpinan KPK itu patuh," katanya.
Diketahui, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, rumah 'safe house' yang beralamat di Jalan Kertanegara nomor 46 Jakarta Selatan, yang sempat digeledah polisi beberapa waktu lalu, tidak disewa langsung oleh Firli Bahuri.
Dia menyebut, rumah itu disewa oleh Ketua Harian PBSI Alex Tirta dari pemiliknya berinisial E. "Pemilik rumah Kartanegara no 46 adalah E. Dan yang menyewa rumah Kartanegara no 46 dari E adalah Alex Tirta," ujar Ade.
Rumah yang diduga menjadi lokasi pertemuan antara Firli dengan SYL itu disewa Alex dengan harga sewa berkisar Rp650 juta per tahun. Namun, Ade tak memerinci identitas pemilik rumah tersebut.