KPU Jadwalkan Pengajuan Sengketa DCT Anggota DPR pada 6 - 8 November 2023

SinPo.id - Komisi Pemiliham Umum (KPU) RI membuka kesempatan kepada para bakal calon anggota DPR RI yang tak lolos kedalam daftar calon tetap (DCT) untuk mengajukan sengketa kepada badan pegawas pemilu (Bawaslu).
Komisioner KPU RI Muhammad Afifuddin mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan untuk mengajukan gugatan sengketa dalam tiga hari waktu kerja, yakni pada 6-8 November 2023.
"Mungkin saja akan ada proses-proses yang bisa disoal oleh para pihak dan itu masa pengajuan sengketanya tiga hari setelah penetapan DCT pada hari ini dan dihitung di hari kerja," kata Afif di KPU RI Jakarta, Jumat, 3 November 2023.
"Jadi para pihak yang menyoal pencalonannya bisa mendaftarkan atau bisa melakukan gugatan pencalonan mulai tanggal 6,7 dan 8 November (2023)," ujarnya.
Afif menjelaskan, KPU memerlukan 12 hari waktu kerja untuk menyelesaikan seluruh gugatan sengketa yang diajukan para bakal calon anggota DPR RI yang tak lolos DCT.
"Semua itu proses lanjutan dari penyelesaian sengketa selama 12 hari kerja, dan sebelum proses itu ada proses mediasi," paparnya.
Lebih lanjut, Afif mengatakan, sepanjang penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPR RI tidak pernah ada gugatan sengketa. Sedangkan, untuk bakal calon DPD, terdapat satu kasus sengketa.
"Pengalaman kami di DCS untuk calon DPR RI itu 0 kasus untuk sengketa pencalonan. Untuk calon DPD RI ada satu kasus," tandasnya.
Sebelumnya, KPU RI resmi menetapkan daftar calon tetap (DCT) pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024, yakni sebanyak 9.917 orang DCT DPR RI dan 668 orang DCT DPD RI.
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 1 day ago
EKBIS 1 day ago