Uang Korupsi BTS Mengalir ke Achsanul

Kejagung menyebut Achsanul menerima uang tersebut di hotel Grand Hyatt melalui Windi Purnama dan Sadikin Rusli atas dasar perintah Irwan Hermawan
SinPo.id - Uang dalam koper berjumlah Rp40 miliar dalam pecahan dollar Singapura, mengalir ke tangan Achsanul Qosasi, anggota III badan pemeriksa keuangan (BPK) RI. Pengirim uang adalah Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy terdakwa kasus korupsi menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
"19 Juli 2022, sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di hotel Grand Hyatt, diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih 40M dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, Jumat, 3 November 2023.
Kuntadi menyebut bahwa Achsanul menerima uang tersebut di sebuah hotel mewah Grand Hyatt melalui Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR) atas dasar perintah Irwan Hermawan (IH).
Kini Achsanul Qosasi menjadi tersangka sekaligus menunjukkan fakta baru aliran uang korupsi pengadaan BTS Kementerian Kominfo. Achsanul diduga menerima uang pengamanan rasuah dari proyek yang berjalan era Menkominfo Johnny G Plate.
"Setelah pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumya, telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang sebagai tersangka," kata Kuntadi, menegaskan.
Ia menjelaskan, aliran uang suap ke Achsanul Qosasi terjadi pada rentang waktu 2022, ketika BPK mencium adanya gelagat mencurigakan dalam keuangan proyek BTS. Tepat 19 Juli itu 2022.
Meski Kuntadi mengaku masih mendalami apakah uang Rp40 miliar tersebut apakah untuk mempengaruhi penyidikan atau mempengaruhi proses audit BPK. Namun ia mengatakan, Achsanul menerima uang tersebut ketika Kejagung baru menggelar penyidikan kasus korupsi BTS.
"Tapi yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan artinya masih harus kami dalami," ujar Kuntadi menjelaskan.
Aliran uang rasuah BTS Kominfo ke anggota BPK itu sebelumnya muncul dalam sidang mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo), Galumbang Menak Simanjuntak, Senin, 23 Oktober 2023. Galumbang sendiri dituntut 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
Saat itu Jaksa menanyakan nama Achsanul kepada Galumbang. "Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?" tanya jaksa kepada Galumbang saat saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Pak Achsanul, anggota BPK," jawab Galumbang.
Pertanyaan Jaksa terkait upaya pendalaman seseorang bernama Sadikin sebagai orang membawa uang untuk anggota BPK terkait kasus BTS 4G. Jaksa memastikan keterangannya Irwan Hermawan yang mengaku ada aliran uang ke BPK lewat Sadikin.
Meski Galumbang mengaku tidak mengetahui cerita tersebut. Namun ia mengakui pernah mendapat cerita dari Edward Hutahaean, pengusaha yang kini juga telah berstatus sebagai tersangka. Dalam pengakuanya kepada Galumbang, Edward menjelaskan ada temuan dugaan korupsi di proyek BTS.
Harta Achsanul yang dicatatkan
Achsanul Qosasi yang kini ditahan oleh Kejagung usai memenuhi panggilan, Jum’at 3 November 2023. Pemeriksaan itu dilakukan setelah Kejagung menerima izin dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Meski ditetapkan tersangka kasus suap senilai Rp40 miliar, namun kekayaan Achsanul Qosasi yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN hanya Rp24,8 miliar.
Hal itu mengacu LHKP Achsanul tahun 2022, berupa tanah dan bangunan sebanyak 12 bidang dengan di antaranya berada di Sumenep, lima bidang di Jakarta Selatan dan tiga bidang sisanya di Bogor dengan total nilai keseluruhan mencapai Rp21.849.891.000.
Selain itu, Achsanul tercatat punya tujuh unit mobil. Terdiri dua unit Toyota Alphard, satu unit Toyota Camry, dua unit VW, satu unit Toyota Kijang Innova, dan satu unit Mitsubishi Outlander Sport. Total nilai keseluruhan mobil itu Achsanul mencapai Rp1.477.026.800.
Selain itu Achsanul juga tercatat punya harta bergerak lainnya senilai Rp4.356.000.000 dan kas setara kas senilai Rp2.006.368.314, ia hanya memiliki hutang senilai Rp4.835.449.825. (*)
HUKUM 2 days ago
POLITIK 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
EKBIS 5 hours ago
PERISTIWA 1 day ago