Kasus TPPU, Bareskrim Bakal Periksa Anak dan Istri Panji Gumilang
SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang (PG) terkait kasus pencucian uang dan penggelapan uang yayasan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut pihaknya bakal memeriksa istri dan anak Panji terkait kasus pencucian uang ini.
"Dalam proses TPPU, tentunya kita akan memeriksa terhadap entitas-entitas maupun anak-istrinya dan nanti kita dalami keterkaitannya," kata Whisnu, Jumat, 3 November 2023.
Menurut Whisnu, penyidik meyakini jika istri dan anak Panji mengetahui atau memiliki keterangan terkait dengan tindak pidana pencucian uang itu.
"Ya tentunya pasti ada hubungannya, tapi saat ini gelar perkara menentukan penetapan tersangka kepada APG," ungkap dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyebut bahwa Panji menggunakan uang yayasan untuk kepentingan pribadinya dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Whisnu menyebut Panji mengunakan uang yayasan untuk beberapa barang dan aset berupa tanah.
"Hasil pemeriksaan dari Panji gumilang dan beberapa saksi ada berbagai macam barang, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah atas nama APG dan keluarganya. Jadi ada banyak barangnya," kata Whisnu kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis, 2 November 2023.