Jadi Tersangka Korupsi BTS, Harta Achsanul Qosasi Tembus Rp24,8 Miliar
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo,
Achsanul Qosasi diduga menerima aliran uang senilai Rp40 miliar terkait penanganan perkara korupsi BTS 4G yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8 triliun.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilansir melalui elhkpn.kpk.go.id, Achsanul Qosasi tercatat memiliki harta sebanyak Rp 24,8 miliar.
Dia melaporkan hartanya ke KPK pada 20 Maret 2023 untuk periodik 2022. Dalam laporan hartanya, Achsanul Qosasi memiliki harta berupa 12 bidang tanah dan bangunan.
Aset tanah dan bangunan Achsanul tersebar di Bogor, Sumenep, dan Jakarta Selatan dengan total nilainya sebesar Rp21,8 miliar.
Selain itu, Achsanul Qosasi memiliki tujuh unit kendaraan dengan nilai total Rp1,47 miliar yang terdiri dari mobil Camry, VW sedan, VW minibus, Kijang Innova, Outlander Sport, dan dua unit mobil Alphard.
Achsanul juga memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp4,3 miliar serta kas dan setara kas senilai Rp2 miliar. Dalam LHKPN itu, Achsanul mengaku memiliki utang Rp4,8 miliar. Dengan demikian, total harta Achsanul senilai Rp 24.853.836.289