Kejagung Tetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasih Sebagai Tersangka Terkait Kasus BTS Kominfo

Laporan: Ashar Saiful Rizal
Jumat, 03 November 2023 | 13:55 WIB
Kejagung menetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasih sebagai tersangka terkait kasus korupsi BTS Kominfo Rp 40 miliar (Ashar/SinPo.id) Kejagung menetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasih sebagai tersangka terkait kasus korupsi BTS Kominfo Rp 40 miliar (Ashar/SinPo.id) Kejagung menetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasih sebagai tersangka terkait kasus korupsi BTS Kominfo Rp 40 miliar (Ashar/SinPo.id) Kejagung menetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasih sebagai tersangka terkait kasus korupsi BTS Kominfo Rp 40 miliar (Ashar/SinPo.id) Kejagung menetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasih sebagai tersangka terkait kasus korupsi BTS Kominfo Rp 40 miliar (Ashar/SinPo.id) Kejagung menetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasih sebagai tersangka terkait kasus korupsi BTS Kominfo Rp 40 miliar (Ashar/SinPo.id) Kejagung menetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasih sebagai tersangka terkait kasus korupsi BTS Kominfo Rp 40 miliar (Ashar/SinPo.id)
Kejagung menetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasih sebagai tersangka terkait kasus korupsi BTS Kominfo Rp 40 miliar (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasih  sebagai tersangka terkait kasus korupsi BTS Kominfo di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Jumat (3 November 2023). Sebelumnya nama Achsanul Qosasih sempat muncul di sidang kasus korupsi BTS Kominfo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dalam sidang tersebut ada diduga uang yang mengalir ke BPK. Kejagung kemudian memeriksa Achsanul Qosasih dan mengakui telah menerima uang Rp 40 miliar dari kasus korupsi BTS Kominfo. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI