Geruduk DPR dan Kemendagri, Warga Muratara Bangkit Membela Kedaulatan Wilayah

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 02 November 2023 | 15:15 WIB
Demontrasi terkait Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 di Depan Gedung DPR RI. Istimewa
Demontrasi terkait Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 di Depan Gedung DPR RI. Istimewa

SinPo.id - Ratusan masyarakat dari Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatra Selatan (Sumsel), meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung tegak lurus mengimplementasikan Peraturan Perundang-Undangan terkait Tapal Batas sebagaimana diatur Permendagri Nomor 76 Tahun 2014.

"Kami tetap ingin bertahan supaya Permendagri itu tetap yang lama, jadi itu tuntutan kami. Saya mewakili masyarakat Muratara ingin menyuarakan agar Permendagri itu tidak di ubah-ubah," kata Koordinator Perwakilan Masyarakat Muratara, Heriadi, saat memimpin aksi di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 2 November 2023.

Dihadapan kurang lebih 500 massa aksi yang membawa puluhan spanduk tuntutan, Heradi juga mengingatkan agar SKB yang sudah menjadi HGU di beberapa perusahaan di daerahnya tetap berlanjut. Sebab, banyak warga masyarakat yang sudah menggantungkan hidupnya dari perusahaan tersebut.

"Penduduk kami sudah banyak yang bekerja di investor-investor daerah kami, kalau ini sempat diambil alih oleh SKB, ini pegawai-pegawai yang kerja akan setop padahal ada ribuan karyawan yang menggantungkan hidupnya disitu," kata dia.

Heriadi yang juga salah satu kepala desa di Kecamatan Rawas Ilir, mewakili Masyarakat Desa Beringin Makmur, Desa Air Bening, Desa Mekar Sari, Desa Ketapang Bening dan Desa Tanjung Raja yang berlokasi di Kecamatan Rawas Ilir Kebupaten Musi Rawas Utara, Sumsel.

Ia menuturkan aksi yang digelarnya merupakan reaksi dan keresahan atas Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI baru-baru ini ke Musi Rawas. Di mana dalam kesempatan itu, Komisi II menyatakan akan menyampaikan masukan ke Mendagri agar mervisi Permendagri 76 Tahun 2014 Tentang Batas Wilayah Kab Muratara dengan Kab Musi Banyuasin.

Padahal, saat ini desa-desa yang berada di Perbatasan Kabupaten Musirawas Utara dan Kabupaten Musi Banyuasin terdiri dari 5 (lima) desa telah menjalani kehidupan sehari hari secara damai, tenteram, dan berhubungan baik antara masyarakat dua kabupaten.

"Jauh sebelum terbitnya Permedagri 76 Tahun 2014, kami telah tinggal di Musi Rawas Utara telah melaksanakan kehidupan yang nyaman, bersahaja, bersosial, bermasyarakat, dan tempat mencari rezeki demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tetapi belakanham situasi kami menjadi tidak kondusif," ucap Heriadi.

Situasi tidak kondusif tepatnya sejak masuknya PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB) pada tahun 2012 dengan cara melakukan Land Clearing. Yakni dengan melakukan penggusuran lahan dan penanaman sawit di sekitar wilayah desanya.

Dia mengingatkan bahwa proses terbitnya Permendagri 76/2014 tidak serta merta, melainkan melalui proses panjang perjuangan Masyarakat Muratara. Dimulai dari Pembentukan Komite Persiapan, aksi massa ribuan orang dan bahkan sampai memakan korban jiwa hingga akhirnya diterbitkanlah UU Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Sumsel.

"Muratara merupakan pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas. kami telah melaksanakan Pemilu Legislatif, Pemilu DPRD/DPR, Pemilihan Kepala Daerah sebanyak 2 (dua) kali dan pemilihan Kepala Desa," ucap Heriadi.

Di sisi lain, masyarakat Muratara menilai kunjungan kerja Komisi II DPR terkesan kuat adanya upaya untuk memberikan masukan kepada Mendagri untuk merevisi atau mengubah Permendagri No. 76 Tahun 2014. Padahal aturan ini telah Berkekuatan hukum tetap setelah diuji materi ke Mahkamah Agung hingga tiga kali.

"Permendagri 76 telah Berkekuatan Hukum Tetap karena telah dilakukan Uji Materiil sebanyak 3 kali di Mahkamah Agung, dimana keputusannya menolak semua. Kami menegaskan Permendagri 76 2014 tidak dapat diganggu gugat lagi. Janganlah ada upaya-upaya untuk merubah atau merevisi," demikian Heriadi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI