KPK Benarkan Terdakwa Suap Ketok Palu Jambi Meninggal Dunia

Laporan: david
Kamis, 02 November 2023 | 14:56 WIB
Kantor KPK (Sinpo.id)
Kantor KPK (Sinpo.id)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa terdakwa kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018 Agus Rahma meninggal dunia, pada Rabu, 1 November 2023.

Agus Rahma yang merupakan mantan Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN meninggal dunia saat dilarikan ke RSUD Raden Mattaher, setelah sempat dirawat di klinik Lapas Kelas II A Jambi.

"Betul, setelah kami cek tim jaksa juga sudah mendapatkan surat keterangan pemeriksaan kematian terdakwa dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis, 2 November 2023.

Agus baru sepekan dipindahkan dari Rutan KPK ke Lapas Kelas II A Jambi bersama lima orang lainnya, yakni Hasani Hamid, Bustami Yahya, Hasim Ayub, dan Nurhayati untuk menjalani proses persidangan.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini memastikan, sesuai dengan ketentuan bukum bahwa sangkaan yang menjerat Agus Rahma dinyatakan gugur.

"Sesuai ketentuan hukum acara pidana maka penuntutan menjadi gugur," ucap Ali.

Agus Rahma seharusnya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, pada Rabu, 1 November 2023 kemarin. Karena itu, KPK menyerahkan sepenuhnya ketentuan hukum terhadap Agus Rahma kepad majelis hakim.

"Sepenuhnya akan ditentukan  majelis hakim yang menyidangkan perkara tsb yang sesuai agenda, Rabu 1 November 2023 adalah pembacaan dakwaan tim jaksa KPK," pungkas Ali.
sinpo

Komentar: