Novita Wijayanti : Paradoks Dapil Jawa Tengah VIII Dalam Perspektif Tahun Politik 2018
Kabar .com, Banyumas - Paradoks adalah suatu situasi yang timbul dari sejumlah premis (apa yang dianggap benar sebagai landasan kesimpulan kemudian; dasar pemikiran; alasan; asumsi; kalimat atau proposisi yang dijadikan dasar penarikan kesimpulan di dalam logika), yang diakui kebenarannya yang bertolak dari suatu pernyataan dan akan tiba pada sekelompok pernyataan yang menuju ke sebuah kontradiksi atau ke sebuah situasi yang berlawanan dengan intuisi. Biasanya, baik pernyataan dalam pertanyaan tidak termasuk kontradiksi, hasil yang membingungkan bukan sebuah kontradiksi, atau "premis"nya tidak sepenuhnya betul (atau, tidak dapat semuanya betul). Pengenalan ambiguitas
Jika diukur dari tingkat PDRB (Pendapatan Domestik Rasio Bruto) pada 2015, angka kemiskinan makro di Banyumas tercatat ada sebanyak 236.455 rumah tangga atau sebanyak 837.400 jiwa. Dengan data ini, berarti lebih dari separuh penduduk Banyumas masuk kategori miskin. Terkait upaya penanggulangan yang dilakukan, Wabup menjelaskan, secara kelembagaan Pemkab sebenarnya telah diterbitkan SK Tim Penanggulangan Kemiskinan di tingkat kabupaten, tingkat kecamatan, dan juga tingkat kelurahan/desa.
Sementara untuk membantu warga miskin, Pemkab Banyumas telah menerbitkan Kartu Banyumas Pintar (KBP) yang pada tahun 2017 menyerap anggaran Rp 2,524 miliar dan Kartu Banyumas Sehat (KBS) yang menyerap anggaran Rp 42 miliar. Untuk mengatasi masalah kemiskinan ini, perlu ada sinergi antara program penanggulangan kemiskinan yang dilakukan Pemerintah Pusat dalam mengatasi hal ini. Salah satu yang perlu dilakukan, adalah penyamaan data kemiskinan yang valid. Validitas data ini penting karena akan menjadi acuan dalam perencanaan, pemrograman kegiatan, dan penganggarannya. ''Setelah ada kesamaan data yang valid, baru dilakukan sinergi antara program penanggulangan kemiskinan.
Hj. Novita Wijyanti, SE., MM melalui NOVITA CENTER melakukan berbagai upaya sebagaimana di amanatkan dalam paragraf 2 pasal 81 UU MD3 yang berbunyi Anggota DPR berkewajiban:
- Point (E) Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
- Poin (J) Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat;
- Point (K) Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Srowot adalah desa di Kecamatan Kalibagor, Banyumas, JawaTengah, yang dipimpin oleh Kades Arthateka Handoyo dengan Luas Wilayah 319, 1 ha didiami oleh 4007 jiwa (1023 KK) Indonesia. 4007 jiwa (1023 KK) 319,1 ha Sebagian besar masyarakat adalah petani peternak atau buruh tani. Desa ini masih dinyatakan sebagai desa tertinggal karena pendapatan per kapitanya di bawah rata-rata. Ternak yang dipelihara adalah sapi, kambing, domba, dan ayam. Pertanian padi kebanyakan berupa sawah tadah hujan, yang sangat berisiko mengalami kegagalan panen pada musim tanam gadu (tanam di akhir musim hujan).

Dalam kunjungannya ke Kabupaten Banyumas Hj. Novita Wijayanti, SE., MM mengunjungi Desa Srowot Kecamatan Kalibagor, Banyumas, Jawa Tengah, yang dipimpin oleh Kades Arthateka Handoyo dengan Luas Wilayah 319, 1 ha didiami oleh 4007 jiwa (1023 KK) Indonesia. 4007 jiwa (1023 KK) 319,1 ha Sebagian besar masyarakat adalah petani peternak atau buruh tani. Desa ini masih dinyatakan sebagai desa tertinggal karena pendapatan per kapitanya di bawah rata-rata. Ternak yang dipelihara adalah sapi, kambing, domba, dan ayam. Pertanian padi kebanyakan berupa sawah tadah hujan, yang sangat berisiko mengalami kegagalan panen pada musim tanam gadu (tanam di akhir musim hujan). Sejak Tahun 2016 Hj. Novita Wijayanti, SE., MM melalui Novita Center telah menyalurkan Bantuan Bagi Masyarakat Desa Srowot:
- BSPS 150 Unit Bagi MBR

- P TGAI Melalui SK 490/M/2016 yang diterimakan oleh Persatuan Petani Penguna Air (P3A) Marga Tani

Hj. Novita Wijayanti, SE., MM Berfoto Bersama team Novita Center Kades Srowot dan Persatuan Petani Pengguna Air (P3A) Marga Tani Srowot

