Ketum PITI Ipong Hembing Hadiri Mediasi Sengketa Logo di Polda Metro

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 02 November 2023 | 09:53 WIB
Eggi Sudjana bersama Ipong Hembing penuhi panggilan mediasi di Polda Metro Jaya (Sinpo.id)
Eggi Sudjana bersama Ipong Hembing penuhi panggilan mediasi di Polda Metro Jaya (Sinpo.id)

SinPo.id -  Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa (PITI), Ipong Hembing memenuhi permintaan klarifikasi oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu, 1 November 2023.

Kedatangan Ipong ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya yakni Eggi Sudjana guna mengklarifikasi kasus dugaan penyebaran berita bohong atau pencemaran nama baik dengan nomor registrasi LP/B/2977/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 17 Juni 2022 yang dilaporkan oleh seseorang berinisial AS.

Eggi mengatakan laporan ini berawal dari adanya dua kubu yang bersinggungan terkait penggunaan logo PITI yang telah berganti nama.

Pasalnya, PITI merupakan kepanjangan dari Persatuan Islam Tionghoa dan kini berganti nama menjadi Persaudaraan Islam Tionghoa.

Eggi menjelaskan perubahan itu semakin terkukuhkan usai adanya legalitas yang dikeluarkan oleh Kemenkumham pada 2017 mengingat adanya aturan organisasi masyarakat yang terlegalisir tak diizinkan memakai kalimat persatuan.

"Faktanya PITI, persaudaraan, itu dulu namanya persatuan. Tapi mengajukan pakai nama persatuan tidak dimungkinkan oleh Kemenkumham, karena itu hak kenegaraan, tidak boleh pakai diksi persatuan," kata Eggi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 1 November 2023.

"Akhirnya berubah menjadi persaudaraan. Dan itu didaftarkannya 2015, itu penting. Yang kedua, dapat legalitasnya dan juga logo, merek patennya, PITI, kita punya hak patennya, persaudaraan islam tionghoa indonesia, itu 2017," sambungnya.

Di sisi lain, Eggi mengaku pihaknya akan melakukan prosedural hukum terkait adanya laporan tersebut.

"Dalam kasus ini dia digugat, atau dilaporkan terkait pencemaran nama baik, juga dilaporkan yang paling bahaya berita hoaks, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Pasal 14, itu sanksinya 10 tahun, itu jahat sekali menurut saya, kenapa jahat? Ini kan saudara Islam, kenapa dilaporin begitu," kata Eggi.

Menurutnya pihaknya akan melakukan sejumlah langkah hukum dalam mempertahankan hak paten dari organisasi PITI yang telah terbentuk itu. 

"PITI ini yang lebih dulu, kok dia bilang punya hak. Haknya mana gitu lo, nah inilah perdebatan sampai situ, dan polisi akhirnya nanti akan gelar perkara. Dan saya juga ajukan di sini ikut gelar perkara juga. Para pihak dari lawyer-nya Persaudaraan Islam Tionghoa saya ajukan ikut gelar perkara. Agar polisi ini harapan saya lewat mediasi ini harusnya sampai ke pemimpin di polisi ini stop kasus ini, dan yang berhak memakai nama PITI hanyalah Dr Ipong. Karena itu yang sesuai urutan surat, urutan pengakuan dari Menkumham," pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI