Razia Uji Emisi Berlangsung Hingga Akhir Tahun 2023

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 01 November 2023 | 14:39 WIB
Razia uji emisi. (SinPo.id /Berita Jakarta)
Razia uji emisi. (SinPo.id /Berita Jakarta)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali menggelar tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Razia kendaraan telah dimulai hari ini, Rabu, 01 November 2023.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto mengatakan, pelaksanaan razia uji emisi ini ditargetkan akan berlangsung hingga Desember 2023. 

"Jadi pelaksanaan (tilang uji emisi) ini kita lakukan pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Hingga akhir 2023 ini," kata Asep dalam keterangannya, Rabu, 01 Oktober 2023.

Asep menjelaskan, pelaksanaan tilang uji emisi bagi kendaraan di Jakarta akan dilakukan minimal satu kali dalam sepekan. 

"Jadi tidak hanya sebulan sekali, tetapi seminggu sekali dan tiap minggu itu tidak hanya satu kali tetapi bisa dua tiga kali," ujarnya.

Menurutnya, kendaraan roda dua yang terjaring tilang akan dijatuhi denda sebesar Rp250.000 sedangkan untuk roda empat sebesar Rp500.000.

Ketentuan denda tilang ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Secara spesifik, aturan dibahas dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta pasal 286 UU LLAJ.

Lebih lanjut, Asep mengatakan, ada lima titik lokasi yang menggelar tilang uji emisi dan tersebar di wilayah DKI Jakarta. Semua kendaraan akan diperiksa terutama kendaraan yang telah berusia diatas tiga tahun.

"Kita minta semua kendaraan yang melintas di titik-titik ini yang diperkirakan usia kendaraanya lebih dari 3 tahun akan kita setop. Kalau memang hasil emisinya dinyatakan tidak lulus maka akan dikenakan sanksi," tansasnya.

Berikut titik-titik pelaksanaan razia uji emisi di wilayah DKI Jakarta:

1. Dinas Lingkungan Hidup dan Gakkum di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur (seberang bekas terminal Pulo Gadung)

2. Sudin LH Jakarta Timur di Jalan Pemuda, Jakarta Timur (depan gedung Antam)

3. Sudin LH Jakarta Selatan di Pintu Keluar Terminal Blok M

4. Sudin LH Jakarta Utara di Jalan Lodan (sebelum GT Ancol Timur).

5. Sudin LH Jakarta Barat di Jalan Lingkar Luar Meruya.sinpo

Komentar: