Beda Keterangan Terkait Rumah di Kertanegara, Eks Penyidik KPK: Firli dan Alex Bisa Dikonfrontir
SinPo.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menyebut bahwa Firli Bahuri dan Alex Tirta bisa dikonfrontir jika ada perbedaan keterangan terkait penyewaan rumah di Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan.
"Alex Tirta dan Firli Bahuri bisa dikonfrontir ketika dalam BAP mereka terdapat perbedaan keterangan," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya yang diterima SinPo.id, Rabu, 1 November 2023.
Menurut Yudi, dengan terkuaknya status rumah tersebut yang merupakan rumah sewa tentu penyidik juga akan menelusuri. Apalagi, kata dia, ada perbedaan keterangan antara Alex dan pihak Firli yang disampaikan ke media.
Meskipun pernyataan di media bukanlah keterangan resmi di depan hukum dalam bentuk berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, setidaknya menggambarkan adanya perbedaan dari proses sewa menyewa dan jumlah harga sewa.
"Inilah yang tentu harus ditelusuri oleh penyidik apakah ada kasus korupsi berupa gratifikasi atau tidak dengan memeriksa pihak terkait, aliran uang dan dokumen kontrak terkait sewa menyewa rumah tersebut," tuturnya.
Dia berujar, hal biasa ketika dalam kasus penyidikan korupsi ada kasus baru yang nanti bisa dijadikan pasal berlapis.
"Dengan adanya perbedaan keterangan kedua pihak dan telah diperiksanya pemilik tentu menjadi menarik hasil yang didapatkan penyidik pada saat pemeriksaan," ujar Yudi.
Dia menambahkan, terkuaknya status rumah tersebut menambah kuatnya bukti perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Terlebih, rumah tersebut sudah digeledah yang diduga tempat disembunyikan barang bukti terkait perkara dan juga menjadi salah satu tempat kejadian perkara (TKP).
"Setidaknya ada keyakinan bahwa rumah tersebut memang dikuasai Fisiknya oleh Firli Bahuri yang pengakuannya digunakan untuk istirahat," ungkapnya.