Pasokan Bantuan ke Gaza Dihambat, ICC Sebut Israel Lakukan Kejahatan Perang
SinPo.id - Jaksa penuntut utama Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan, mengatakan blokade yang dilakukan Israel untuk menghambat masuknya pasokan bantuan ke Gaza, merupakan kejahatan di bawah yurisdiksi ICC.
"Israel harus melakukan upaya nyata, tanpa penundaan lebih lanjut untuk memastikan warga sipil di Gaza menerima makanan pokok dan obat-obatan," kata Karim dalam konferensi pers di Mesir, dilansir dari Reuters, Senin 30 Oktober 2023.
Pasalnya, pasokan bantuan ke Gaza sangat terbatas sejak Israel mulai membombardir daerah tersebut. Menurut para pejabat PBB, pasokan bantuan tidak sesuai dengan besarnya kebutuhan di lapangan.
Dalam kunjungan mendadak, jaksa ICC pergi ke perbatasan Rafah antara Mesir dan Gaza, dan mengatakan dalam video yang diunggah di media sosial X bahwa dirinya tidak bisa masuk ke wilayah Gaza untuk melakukan penyelidikan terkait adanya kejahatan perang.
Sementara Israel yang bukan merupakan anggota ICC, sebelumnya telah menolak yurisdiksi pengadilan tersebut dan tidak ingin secara resmi terlibat dalam penyelidikannya.