Cekcok di Acara Organ Tunggal Berujung Pembunuhan, Enam Pemuda Ditangkap Polisi
SinPo.id - Satreskrim Polres Pesisir Barat, Lampung mengamankan enam pelaku penganiayaan hingga tewas terhadap korban berinisial LI.
Kasihumas Kapolres Pesisir Barat Ipda Kasiyono mengatakan, enam pelaku berinisial DF (21), RS (20), SY (20), GD (21), EW (17) dan AS (20). Kasus bermula saat korban bersama teman-temannya menonton acara musik organ tunggal pada 26 Oktober 2023 sekitar jam 23.00 WIB.
Kemudian saat korban dan empat temannya sedang berjoget menikmati alunan musik, tiba-tiba dihampiri pelaku yang memukuli korban. Tak terima, korban bersama temannya kemudian sempat cekcok hingga dilerai warga.
Namun pelaku kembali mencari korban dan teman-temannya. Nahas, korban yang sedang berada seorang diri jadi bulan-bulanan pelaku.
"Sekira pukul 02.00 WIB, warga serta teman-teman korban menemukan ada seseorang yang tergeletak di pinggir jalan dekat persawahan yang dikenali sebagai LI bersimbah darah mengalami luka berat. Saat ditemukan korban sudah tidak bernafas," kata Kasiyono dalam keterangannya, Minggu, 29 Oktober 2023.
Kemudian, kata Kasiyono, pada Jumat, 27 Oktober 2023, polisi mengamankan keenam pelaku. Dari pemeriksaan mereka mengakui perbuatannya.
"Petugas juga berhasil mengamankan 1 bilah pisau dari tersangka DF yang digunakan untuk menganiaya korban, untuk pelaku lain masih kita lakukan pengejaran dan kami imbau untuk menyerahkan diri," tegasnya.
"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain senjata tajam milik DF, patahan kunci di dahi kiri korban. Kemudian dua batang kayu runcing terdapat bercak darah di TKP, satu batang kayu potongan pelepah kelapa terdapat bercak darah di TKP, dan satu buah rantai besi warna silver di TKP," paparnya.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.