Sempat Dikira Bunuh Diri, Perempuan di Way Kanan Ternyata Dibunuh Suaminya
SinPo.id - Seorang pria berinisial SU (48) harus berurusan dengan polisi lantaran menjadi dalang dari kematian istrinya sendiri, SY. Bahkan SU sempat berusaha menutupi perbuatannya dengan mengatakan jika sang istri tewas lantaran gantung diri.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo mengatakan, awalnya polisi mendapat laporan jika ada warga di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan yang bunuh diri. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 25 Oktober 2023 sekitar pukul 23.30 WIB
Polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Saat polisi datang, korban masih dalam kondisi menggantung dengan sehelai kain di bagian bawah atap atau penyangga rumah korban.
"Di TKP ditemukan kejanggalan terhadap peristiwa bunuh diri tersebut. Kemudian unit Reskrim Polsek Way Tuba menghubungi Tim Inafis dan Sidokkes Polres Way Kanan untuk melakukan olah TKP," kata Pratomo dalam keterangannya, Minggu, 29 Oktober 2023.
Setelah dilakukan olah TKP, kata Pratomo, selanjutnya jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan otopsi. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap SU (suami korban) yang pertama kali berada di TKP dan melaporkan kejadian gantung diri ke saksi dan perangkat desa.
Kepada polisi, SU mengaku jika sang istri bukan tewas karena gantung diri. Korban tewas dibunuh pelaku, setelah sebelumnya terlibat pertengkaran antar keduanya.
"Korban dibunuh dengan cara dibanting ke arah samping sehingga kepala bagian belakang terbentur ke lantai dan mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan," jelasnya.
Mengetahui sang istri sudah tidak sadarkan diri, sambung Pratomo, pelaku langsung mengangkat tubuh korban ke belakang rumah korban. Ketika sampai di dapur pelaku mengangkat tubuh korban dan memasukan kepala korban ke dalam ikatan kain selendang di bagian bawah atap atau penyangga rumah.
"Korban yang sebelumnya telah dibuat oleh pelaku agar seakan-akan korban meninggal karena gantung diri," jelasnya.
Motif pelaku diduga membunuh korban dikarenakan masalah ekonomi sehingga pelaku sudah kesal dengan korban dikarenakan beberap bulan terakhir sering bertengkar dengan korban.
"Atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun, namun bisa berkembang. Apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup," pungkasnya.