KPU Bersurat ke DPR Konsultasi Soal Revisi PKPU Pencalonan Peserta Pilpres
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengirimkan surat ke DPR RI untuk konsultasi terkait revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Konsultasi revisi PKPU tersebut disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Terkait PKPU, kami sudah kirim surat untuk konsultasi dengan DPR," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari di Jakarta, Jumat, 27 Oktober 2023.
MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyebutkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945. Hasyim menambahkan revisi PKPU tersebut mengacu pada undang-undang, terutama UU Pemilu.
"PKPU kan turunan dari undang-undang, jadi PKPU mengikuti undang-undang," kata Hasyim.
KPU RI telah menerima berkas pendaftaran dari tiga bakal pasangan capres dan cawapres. Ketiga pasangan capres dan cawapres itu bahkan telah dinyatakan lolos administrasi.