Meski Batas Usia Belum Direvisi, Gibran Dipastikan Penuhi Syarat Maju Cawapres

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 27 Oktober 2023 | 20:03 WIB
Bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka. (Sinpo.id/Ashar)
Bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka. (Sinpo.id/Ashar)

SinPo.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menegaskan, usia bakal calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka tidak menjadi kendala untuk maju di Pilpres 2024.

Hasyim menjelaskan, Gibran yang saat ini berusia 36 tahun tak terbentur pasal batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dalam peraturan KPU (PKPU). Hal ini karena ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru. 

"Yang membacanya kan mestinya sebagaimana rumusan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi tersebut ya. Salah satu syaratnya adalah umur paling rendah 40 tahun atau sedang menduduki jabatan yang untuk pengisiannya melalui pemilihan umum atau Pilkada," kata Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Jumat, 27 Oktober 2023.

Hasyim mengatakan, mengacu pada putusan MK tersebut, Gibran tidak terkendala karena sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, yakni sebagai Wali Kota Solo.

Menurut Hasyim, Gibran sebagai kepala daerah aktif hanya perlu menyertakan surat persetujuan dan izin cuti dari presiden. 

"Surat yang disampaikan oleh bakal calon wapres Mas Gibran sudah disampaikan kepada KPU untuk sebagai salah satu dokumen persyaratan," paparnya.

Lebih lanjut, Hasyim mengungkapkan proses revisi PKPU saat ini telah diajukan ke DPR RI. Akan tetapi, rapat persetujuan PKPU belum dapat dilakukan lantaran DPR masih memasuki masa reses.

"Putusan MK kan mengubah norma undang-undang. PKPU kan turunan dari undang-undang, ikuti undang-undang. Soal konsultasi (revisi PKPU) kan rapatnya menunggu DPR, forumnya kan DPR," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI