Nurul Ghufron Diklarifikasi Dewas KPK soal Pemerasan hingga Pertemuan Firli dengan SYL

Laporan: david
Jumat, 27 Oktober 2023 | 19:10 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. (SinPo.id)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. (SinPo.id)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron rampung diklarifikasi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Jumat, 27 Oktober 2023.

Pantauan SinPo.id di Kantor Dewas KPK, Ghufron keluar pada pukul 15.22 WIB. Ghufron diperiksa kurang lebih selama dua jam atau sejak pukul 13.35 WIB.

Ghufron mengaku didalami dua hal yang berkaitan dengan Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Apa materinya adalah permintaan klarifikasi berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran etik, dua hal," kata Nurul Ghufron kepada wartawam di Kantor Dewas KPK.

Pertama Ghufron didalami soal pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Mentan SYL di lapangan bulu tangkis. Kedua terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada SYL.

"Itu yang dipertanyakan kepada saya," kata Ghufron.

Ghufron meyakini materi itu pun akan didalami Dewas KPK terhadap empat pimpinan KPK lainnya, yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, dan Johanis Tanak.

Kendati begitu, pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini mengaku tidak mengetahui soal pertemuan Firli Bahuri dengan SYL, termasuk kasus dugaan pemerasan.

"Sekali lagi saya sampaikan kami, saya secara pribadi tidak tahu. Saya baru tahunya setelah di media massa, diberitakan," jelas Ghufron.

Ghufron berharap keterangannya bisa mempercepat pengusutan dugaan pelanggaran etik Firli. Dia juga berharap penyidikan dugaan pemerasan terhadap SYL di Polda Metro Jaya juga bisa diusut tuntas.

"KPK berharap ingin ini semua selesai agar tidak menggangu, baik perhatian maupun reputasi KPK," kata Ghufron.

Sebagai informasi, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena bertemu dengan SYL. Laporan itu dilayangkan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum.

Dewas KPK seharusnya memeriksa kelima pimpinan KPK. Namun hanya Nurul Ghufron yang bisa menghadiri panggilan. Pimpinan yang lain urung hadir pemeriksaan karena sejumlah alasan.

Adapun pengusutan dugaan pelanggaran kode etik ini juga sejalan dengan proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Di mana, saat ini Polda Metro sedang mengusut dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL.

Polisi pun telah menggeledah dua rumah milik Firli Bahuri yang berlokasi di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan dan di Villa Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Bahkan, Firli juga telah diperiksa aparat kepolisian selama kurang lebih 10 jam pada Selasa (24/10). Namun Firli sulit ditemui wartawan usai pemeriksaan. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI