KPK Periksa Eks Komisaris Pertamina Terkait Kasus Korupsi LNG
SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Pertamina (Persero) tahun 2013-2014, A. Edy Hermantoro pada Jumat, 27 Oktober 2023.
Dia bakal diperiksa dalam terkait kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, A.Edy Hermantoro," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Dia akan bersaksi untuk tersangka Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik KPK kepada Edy Hermantoro. Namun, setiap saksi yang dipanggil, diduga kuat mengetahui ihwal kasus yang sedang diusut.
Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa Direktur Utama PT. Pertamina (Persero), Nicke Widyawati sebagai saksi dalam kasus korupsi LNG, pada Kamis (26/10).
Dia diperiksa selama kurang lebih lima jam atau sejak pukul 09.37 WIB hingga pukul 15.20 WIB. Nicke yang menjabat Dirut Pertamina sejak 2018 itu memilih bungkam saat ditanya wartawan perihal kasus ini.
KPK diketahui telah menetapkan Karen sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021 pada Selasa, (19/9). Karen langsung ditahan penyidik di Rutan KPK.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, kasus ini disinyalir merugikan keuangan negara sejumlah sekitar US$140 juta atau sekitar Rp2,1 triliun.
KPK bersama tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu terbang ke Amerika Serikat (AS) untuk mencari bukti terkait kasus dugaan korupsi pengadaan LNG tersebut.
Langkah ini dilatarbelakangi adanya kerja sama dalampengadaan LNG yang melibatkan perusahaan di AS yaitu Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.