Kejagung Nyatakan Berkas Panji Gumilang Lengkap atau P-21 di Kasus Penodaan Agama
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang (PG) atau ARPG sudah lengkap (P-21) di kasus dugaan penodaan agama dan penyebaran berita bohong.
"Kamis 26 Oktober 2023, berkas perkara atas nama Tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) di perkara penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 27 Oktober 2023.
Menurut Ketut, Panji diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1) Subsidair Pasal 14 Ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya di limpahkan ke Pengadilan," tuturnya.
Diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus penistaan agama dan ujaran kebencian.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Panji ini, usai penyidik melakukan gelar Perkara.
"Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk saudara PG sebagai tersangka," kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Selasa, 1 Agustus 2023.