Lindungi Industri Dalam Negeri, Pemerintah Perketat Arus Barang Impor
SinPo.id - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, serta Bareskrim Polri, melakukan pemusnahan 638 bale pakaian bekas ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai
“Kami telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 638 bale pakaian dimana untuk lokasinya dari Pasar Senen ada 2 truk 113 bale, kemudian dari Bandung Pasar Gedebage ada 221 bale. Dan untuk Jakarta yang lain selain Pasar Senen ada 200 bale tambahan lagi," kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, Kamis 26 Oktober 2023.
"Khusus untuk Pasar Senen yang dilakukan penindakan pada tanggal 12 Oktober didapatkan lagi 104 bale. Jadi ini adalah operasi yang dilakukan dengan penindakan terhadap 638 bale pakaian bekas,” sambungnya.
Ia menyampaikan, peningkatan pengawasan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk melindungi masyarakat dan industri dalam negeri, sesuai salah satu fungsi Bea dan Cukai yang merupakan community protector. Tindakan tersebut juga dilakukan berdasarkan arahan Presiden dalam Sidang Kabinet untuk melakukan pengetatan arus barang impor.
“Tentu dengan tujuan masyarakat aman dan tetap mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan kualitas baik, industri di dalam negeri juga bisa terjaga, dan pasar di dalam negeri juga tetap bisa memiliki kegiatan namun tanpa merusak struktur industri atau persaingan yang tidak sehat,” ungkapnya.
Selain itu, pemerintah juga melakukan penindakan lainnya. Seperti penindakan Bea Cukai Tanjung Priok terhadap 2.401 bale pakaian bekas ilegal senilai Rp12 miliar. Kedua, penindakan Bea Cukai Cikarang terhadap produk tekstil berupa 51.530 karpet atau sajadah senilai Rp1,8 miliar, yang akan dihibahkan kepada Pemerintah Daerah Bekasi dan tokoh masyarakat.
Dengan adanya pengetatan pengawasan komoditas ilegal tersebut, Menkeu menegaskan permasalahan importasi ilegal bukan hanya menjadi tanggung jawab satu intansi pemerintah. Sinergi dan koordinasi antarinstansi diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dari hulu ke hilir.
“Kita terus akan melakukan kerja sama dengan seluruh Kementerian Lembaga untuk menangani permasalahan impor ilegal karena ini tidak mungkin dilakukan oleh satu institusi saja. Harus ada kerja sama erat. Pengawasan ini akan kita lakukan karena kita melindungi usaha kecil menengah di Indonesia dan juga melindungi para konsumen," tandasnya.