Rumah Kertanegara Ternyata Tak Ada di LHKPN Firlu Bahuri
SinPo.id - Penyidik Kepolisi melakukan penggeledahan di Rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Kamis (26/10).
Penggeledahan ini diduga terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditangani Polda Metro Jaya.
Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, rumah Firli yang digeledah itu tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru pada 20 Februari 2023.
Firli tercatat mempunyai delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi dan Kota Bandar Lampung dengan nilai seluruhnya mencapai Rp10.443.500.000.
Di antaranya, tanah dan bangunan seluas 317 m2/184 m2 di Bekasi, hasil sendiri, Rp1.436.500.000; yanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung, hasil sendiri, Rp412.500.000; tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung, hasil sendiri, Rp412.500.000.
Selanjutnya, tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung, hasil sendiri, Rp412.500.000; tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung, hasil sendiri, Rp412.500.000; tanah dan bangunan seluas 250 m2/87 m2 di Bekasi, warisan, Rp2.400.000.000.
Kemudian, tanah dan bangunan seluas 612 m2/342 m2 di Bekasi, hasil sendiri, Rp2.727.000.000; tanah dan bangunan seluas 120 m2/360 m2 di Bekasi, hasil sendiri, Rp2.230.000.000.
Total harta kekayaan yang dilaporkan tersebut Rp22.864.765.633.
Diketahui, penyidik kepolisian menggeledah rumah Ketua KPK Firli bahuri yang berlokasi di Jalan Kertanegara Jakarta Selatan dan Bekasi Jawa Barat, Kamis (26/10).
Polda Metro Jaya buka suara soal penggeledahan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan penggeledahan ini merupakan proses penyidikan guna mengungkap kasus dugaan pemerasan.
"Ya intinya ini dalam rangkaian proses penyidikan untuk membuat terang suatu kasus pidana dugaan pemerasan," kata dia kepada wartawan.
Polisi secara maraton telah memeriksa 52 orang saksi sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada Senin, 9 Oktober 2023. Para saksi ini di antaranya SYL, Firli, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, ajudan Firli dan lainnya.
Polda Metro Jaya menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.