KPK Periksa Dirut Pertamina Nicke Widyawati Terkait Korupsi LNG
SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021 pada Kamis (26/10).
"Hari ini tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Nicke Widyawati (Dirut Pertamina)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (26/10).
Dia akan memberikan keterangan untuk tersangka Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Kendati begitu, juru bicara berlatar belakang jaksa itu tak membeberkan materi yang akan digali penyidik KPK kepada Nicke dalam kasus ini.
Selain Nicke, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lain, yaitu Agung Wicaksono selaku Assistant Ahli UKP-PPP dan Rayendra Sidik selaku Pegawai SKK Migas.
KPK diketahui menetapkan Karen sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021 pada Selasa, (19/9). Karen langsung ditahan penyidik di Rutan KPK.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, kasus ini disinyalir merugikan keuangan negara sejumlah sekitar US$140 juta atau sekitar Rp2,1 triliun.
KPK bersama tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu terbang ke Amerika Serikat (AS) untuk mencari bukti terkait kasus dugaan korupsi pengadaan LNG tersebut.
Langkah ini dilatarbelakangi adanya kerja sama dalampengadaan LNG yang melibatkan perusahaan di AS yaitu Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.