Kejagung: Tuntutan Tiga Terdakwa Korupsi BTS Digelar 30 Oktober 2023

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 26 Oktober 2023 | 12:58 WIB
Ilustrasi (Sinpo.id/Gettyimages)
Ilustrasi (Sinpo.id/Gettyimages)

SinPo.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan bahwa agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa lainnya terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo bakal digelar pada Senin, 30 Oktober 2023.

"Persidangan berikutnya akan digelar pada tanggal 30 Oktober 2023 terhadap tiga terdakwa lain yakni Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, Terdakwa Irwan Hermawan, dan Terdakwa Mukti Ali," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Kamis, 26 Oktober 2023.

Adapun Ketut membeberkan tiga terdakwa lainnya yang sudah dibacakan tuntutannya pada 25 Oktober 2023,di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berikut tuntutan tiga terdakwa termasuk Johnny G Plate:

1. Terdakwa Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair pidana kurungan selama 12 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5.000.000.000 subsidair hukuman penjara selama 9 tahun. Barang bukti terlampir membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

2. Terdakwa Johnny Gerard Plate dituntut 15 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair pidana kurungan selama 1 tahun. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp17.848.308.000 subsidair pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. Barang bukti terlampir, membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

3. Terdakwa Yohan Suryanto dituntut 6 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp250.000.000 subsidair pidana kurungan selama 3 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp399.992.400 subsidair pidana penjara selama 3 tahun. 
sinpo

Komentar: