Gibran diusung Partai Lain Meski Masih Kader PDIP, KPU : Tak Langgar Aturan
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak mempermasalahkan status Gibran Rakabuming Raka sebagai kader PDI Perjuangan (PDIP), yang didaftarkan jadi bakal calon wakil presiden (Cawapres) diluar partainya. Undang-undang Pemilu tak menyebut ada persyaratan yang mengatur bakal Capres dan Cawapres harus tercatat sebagai anggota partai.
"Di dalam undang-undang tidak ada persyaratan bahwa bakal pasangan calon (presiden) harus anggota partai," kata Ketua KPU RI Hasyim As'yari, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 25 Oktober 2023.
Hasyim menjelaskan, keanggotaan di partai politik tidak menjadi syarat untuk mendaftar sebagai Capres dan Cawapres pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
"Yang akan diperiksa dan diverifikasi KPU hanya yang akan menjadi syarat calon. Karena itu (status kader partai politik) bukan menjadi syarat calon, maka tidak akan diperiksa KPU," ujar Hasyim menjelaskan.
Menurut Hasyim, syarat harus menjadi anggota partai politik hanya untuk orang yang akan maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg). Sedanghkan untuk dicalonkan sebagai bakal pasangan calon presiden maupun wakil presiden, kepala daerah, gubernur atau wali kota, itu tidak ada syarat menjadi anggota partai politik.
Tercatat partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) resmi mendaftarkan Prabowo dan Gibran sebagai pasangan capres-cawapres Pilpres 2024.
Sedangkan PDIP dan beberapa gabungan partai telah mengusung capres dan cawapres-nya sendiri di Pilpres 2024, yakni pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.