Jaksa Dalami Oknum BPK Inisial AQ Soal Pengamanan Korupsi BTS

Laporan: Bayu Primanda
Senin, 23 Oktober 2023 | 16:07 WIB
Suasana ruang sidang kasus korupsi BTS (Sinpo.id)
Suasana ruang sidang kasus korupsi BTS (Sinpo.id)

SinPo.id -  Sidang korupsi pengadaan BTS Kemenkominfo mengungkap sosok oknum BPK berinisial AQ. Oknum tersebut disebut melontarkan ancaman kepada para vendor proyek BTS lantaran adanya  temuan audit yang janggal saat proyek tersebut berjalan.

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan terdakwa Irwan Hermawan dalam persidangan di PN Jakpus, Senin, 23 Oktober 2023.

"Saudara ingat bahwa kemudian ada ancaman dari BPK mengenai data yang gak pernah diberikan, disampaikan kepada BPK?" tanya jaksa kepada Irwan

"Sekarang saya tidak bisa mengingatnya," jawab Irwan.

Mendapat jawaban itu, jaksa pun mengutip percakapan Anang yang ada di Whatsapp Grup.

"Pada saat di grup (Whatsapp) itu saudara Anang mengatakan 'sepertinya perlu ngadep AQ sama saya.' Nah terus jawaban saudara 'jangan sekaranglah bos. reda dulu.' saudara masih ingat pembicaraan itu?" cecar Jaksa.

"Tidak ingat," jawab Irwan.

"Siapa yang saudara maksud AQ di BPK?" cacar jaksa lagi

"Saya tidak pernah bicara AQ. Itu mungkin dari pak Anang ya. bukan saya," jawab Irwan.

Lantaran terus mengaku tak kenal, jaksa pun meminta Irwan kembali mengingat soal siapa sosok oknum BPK berinisial AQ yang dimaksud.

"Masih belum ingat ya? nanti diingat-ingat mengenai BPK ini!" pinta Jaksa.

Sebelumnya, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, mengungkap uang terkait dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo juga mengalir ke seseorang bernama Sadikin yang disebut perwakilan dari BPK RI. Windi mengatakan Sadikin menerima uang Rp 40 miliar.

Hal itu diungkap Windi saat menjadi saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Windi dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi mahkota yaitu seorang terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya.

Duduk sebagai terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Mulanya, dia mengaku diminta Anang untuk menyerahkan uang kepada perwakilan BPK bernama Sadikin. Perintah Anang itu melalui grup aplikasi perpesanan dengan nama 'signal'.

"BPK atau PPK? Kalau PPK Pejabat Pembuat Komitmen. Kalau BPK Badan Pemeriksa Keuangan. Yang mana?" tanya hakim lagi.

"Badan Pemeriksa Keuangan Yang Mulia," kata Windi.

Uang itu, katanya, dikirim atas perintah Anang. Windi menyerahkan uang itu dengan mengantarnya secara langsung.

Windi mengatakan menyerahkan uang itu di salah satu parkiran hotel mewah di Jakarta senilai Rp40 miliar. Sontak, hal itu membuat hakim kaget hingga menggebrak meja.

"Berapa Pak?" tanya hakim.

"Rp40 miliar," ungkapnya.

"Ya Allah," respons hakim sampai menggebrak meja.

Sebelumnya, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, mengungkap uang terkait dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo juga mengalir ke seseorang bernama Sadikin yang disebut perwakilan dari BPK RI. Windi mengatakan Sadikin menerima uang Rp 40 miliar.

Hal itu diungkap Windi saat menjadi saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Windi dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi mahkota yaitu seorang terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya.

Duduk sebagai terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Mulanya, dia mengaku diminta Anang untuk menyerahkan uang kepada perwakilan BPK bernama Sadikin. Perintah Anang itu melalui grup aplikasi perpesanan dengan nama 'signal'.

"BPK atau PPK? Kalau PPK Pejabat Pembuat Komitmen. Kalau BPK Badan Pemeriksa Keuangan. Yang mana?" tanya hakim lagi.

"Badan Pemeriksa Keuangan Yang Mulia," kata Windi.

Uang itu, katanya, dikirim atas perintah Anang. Windi menyerahkan uang itu dengan mengantarnya secara langsung.

Windi mengatakan menyerahkan uang itu di salah satu parkiran hotel mewah di Jakarta senilai Rp40 miliar. Sontak, hal itu membuat hakim kaget hingga menggebrak meja.

"Berapa Pak?" tanya hakim.

"Rp40 miliar," ungkapnya.

"Ya Allah," respons hakim sampai menggebrak meja.sinpo

Komentar: