MK Tolak Uji Materi Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres

Laporan: david
Senin, 23 Oktober 2023 | 13:07 WIB
Ilustrasi (Sinpo.id/Gettyimages)
Ilustrasi (Sinpo.id/Gettyimages)

SinPo.id -  Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Gugatan perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari dan Rio Saputro.

"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10).

Mereka sebagai pemohon menggugat pasal 169 huruf q dan huruf d mengenai syarat batas usia capres dan cawapres paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun, serta bebas dari persoalan HAM.

"Mahkamah menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 kehilangan objek dan pengujian Pasal 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek," tegas Anwar Usman.

Sebagaimana diketahui, terdapat sejumlah gugatan yang bakal diputuskan, pertama yaitu perkara yang teregistrasi dengan nomor 102/PUU-XXI/2023.

Perkara itu digugat oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro. Mereka meminta usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah terlibat pelanggaran HAM.

Kedua, perkara yang teregistrasi dengan nomor 107/PUU-XXI/2023 dengan penggugat Rudy Hartono meminta usia maksimal capres/cawapres 70 tahun.

Ketiga, yaitu perkara nomor 104/PUU-XXI/2023 yang diajukan Gulfino Guevarrato, meminta orang yang sudah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju, serta meminta usia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun.

Keempat, gugatan dengan nomor 93/PUU-XXI/2023 yang diajukan Guy Rangga Boro meminta usia diturunkan 21 tahun.

Kelima, perkara dengan nomor gugatan 96/PUU-XXI/2023 yang diajukan Riko Andi Sinaga meminta usia diturunkan 25 tahun.sinpo

Komentar: