Ditangkap Lagi, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi dari Tangan Residivis di Tambora

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Sabtu, 21 Oktober 2023 | 09:17 WIB
Penangkapan residivis narkoba oleh Polsek Tambora (SinPo.id/ Humas Polres Jakbar)
Penangkapan residivis narkoba oleh Polsek Tambora (SinPo.id/ Humas Polres Jakbar)

SinPo.id - Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Putra Pratama mengatakan, pihaknya menangkap residivis kasus narkotika berinisial APO. Pria 49 tahun ditangkap saat sedang mengedarkan sabu di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

APO ditangkap saat ia hendak mengendarai sepeda motor setelah menjual sabu kepada seseorang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan inisial AFAT.

”Kami berhasil menangkap pelaku saat ia mengendarai sepeda motor, setelah selesai menjual satu paket plastik klip sabu seharga Rp1,1 juta kepada AFAT,” ujar Putra dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 21 Oktober 2023.

Dalam penangkapan tersebut, kata Putra, polisi menemukan barang bukti berupa 98 paket plastik klip kecil berisi sabu seberat 96,77 gram, dan enam butir pil ekstasi. Barang haram tersebut disimpan di bawah jok sepeda motor tersangka.

Putra menjelaskan, sabu didapatkan tersangka dari seseorang yang saat ini menjadi buronan polisi. Tersangka memesan sabu tersebut dan mengambilnya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

”Motifnya adalah agar dia bisa menggunakan sabu secara gratis, dan sebagian dari hasil mengedarkan atau menjual sabu dan pil ekstasi digunakan untuk biaya hidup sehari-hari,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI