Pengamat Yakin Prabowo Gandeng Gibran Maju di Pilpres 2024
SinPo.id - Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Jakarta Ujang Komarudin mengatakan kemungkinan besar Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka akan digandeng oleh bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto untuk menjadi pasangannya dalam Pilpres 2024.
"Karena kalau di Ganjar Pranowo, kelihatannya Megawati tidak mau cawapresnya Gibran. Megawati sangat kuat argumennya, dan sangat kuat bahwa beliau tidak bisa disetir oleh pihak lain,” kata Ujang saat dihubungi dari Jakarta, Selasa, 17 Oktober 2023.
Ujang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan karpet merah atau jalan bagi Gibran untuk maju dalam Pilpres 2024. Salah satunya, dengan mengabulkan sebagian permohonan uji materi tentang batas usia capres dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Gibran bisa menjadi cawapres oleh Mahkamah Konstitusi, jadinya dilegalkan Gibran menjadi cawapres. Ya kelihatannya Gibran akan menjadi cawapresnya Prabowo, kelihatannya ke situ, arahnya ke sana," ucap Ujang.
Sementara terkait bakal cawapres yang akan mendampingi bacapres Ganjar Pranowo, Ujang menyebut Megawati sebagai Ketua Umum PDIP yang mengusung Ganjar untuk maju dalam Pilpres 2024 akan mencarikan pasangan yang sepadan dengan lawan politiknya.
"Dinamika politik saat ini begitu cepat pascaputusan MK, bagi Ganjar tentu akan mencari cawapres yang sepadan dengan lawan politik, yaitu Anies-Cak Imin dan Prabowo-Gibran. Entah nanti Ganjar bersama dengan Yenny Wahid atau dengan Mahfud MD, kita lihat saja siapa yang akan dipilih oleh Megawati," ujarnya.
MK sebelumnya mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK.