Kuasa Hukum SYL soal Cek Rp2 Triliun: Disimpan Karena Unik
SinPo.id - Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, angkat bicara merespons cek senilai Rp2 triliun yang ditemukan penyidik KPK di rumah dinas SYL beberapa waktu lalu.
Menurutnya, kliennya memang sengaja menyimpan cek tersebut karena unik.
"Pak Syahrul saat itu sempat sampaikan ke kami, ia hanya menyimpan cek itu karena unik saja," kata Febri saat dikonfirmasi pada Selasa, 17 Oktober 2023.
"Dalam pikiran beliau, mana ada orang punya tabungan Rp2 triliun dan mana mungkin ada cek dengan nilai uang sebesar itu," imbuhnya
Namun, lebih lanjut Febri mempersilakan KPK apabila tetap ingin mendalami cek tersebut.
"Tapi ya silakan saja KPK mendalami dengan kewenangan yang ada. Sampai saat ini juga klien kami belum dikonfirmasi tentang hal ini," jelas dia.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan cek senilai Rp2 triliun yang ditemukan penyidik KPK adalah palsu.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebut bahwa nama yang tercantum di cek tersebut, yakni Abdul Karim Daeng Tompo, kerap melakukan penipuan.
"Ya kami sudah cek. Nama tersebut terindikasi sering melakukan penipuan. Dokumen yang ada juga terindikasi palsu," kata Ivan saat dik
Diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan. Selain SYL, KPK menetapkan dua tersangka lainnya.
Mereka adalah Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.