Golkar Hormati Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres
SinPo.id - Partai Golkar menghormati putusan Mahkamah Konstiusi (MK) yang mengabulkan uji materi soal usia di bawah 40 tahun tapi berpengalaman sebagai kepala daerah boleh menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Kami menyatakan penghormatan terhadap keputusan MK sebagai lembaga peradilan independen dan bagian integral dari sistem demokrasi Indonesia," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Nurul Arifin dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.
Nurul mengajak semua pihak menghormati putusan yang dikeluarkan oleh MK tersebut. Terlebih, putusan itu bersifat final dan mengikat (final and binding).
"Hendaknya semua pihak dapat menghargai dan menghormati keputusan MK sebagai bagian dari komitmen bersama untuk menjunjung tinggi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia," ucapnya.
Anggota Komisi I DPR RI itu mengingatkan jika putusan ini tidak memaksa masyarakat selaku pemilik suara untuk memilih calon tertentu. Bagi dia pemilihan Kepala Negara berada di tangan rakyat.
"Pilihan akhir akan kembali ke masyarakat. Partai Golkar mengakui pentingnya mengikuti suara rakyat dan menghormati hasil pemilihan yang mencerminkan kehendak suara mayoritas," tuturnya.
Nurul menegaskan pihaknya juga akan memastikan bahwa semua prosedur hukum yang diperlukan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti dengan benar. Terpenting, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Hal ini mencerminkan sikap Golkar yang berkomitmen pada demokrasi dan supremasi hukum, serta menjunjung tinggi keputusan lembaga peradilan yang sah," ucapnya.
Nurul menepis tudingan yang menyebut MK memiliki kepentingan dalam meloloskan uji materi batas usia capres-cawapres menjadi berusia 40 tahun, atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Saya mengikuti argumentasi para hakim konstitusi sampai petang ini, dan semuanya dapat diterima dengan pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan," kata dia.
MK sebelumnya mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK.

