Masinton PDIP soal Putusan MK Syarat Cawapres: Grand Skenario Politik Pelanggengan Kekuasaan
SinPo.id - Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah merupakan 'grand skenario' pelanggengan kekuasaan.
Dia berkata, putusan MK yang mengabulkan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tidak bisa dilihat secara murni sebagai putusan yang berdiri sendiri.
Menurutnya, menggugat syarat capres-cawapres ke MK adalah skenario ketiga yang dimainkan.
"Putusan MK hari ini adalah bagian dari desain skenario besar atau grand skenario “politik pelanggengan kekuasaan," kata Masinton lewat keterangan tertulisnya pada Senin, 16 Oktober 2023.
"Pertama memunculkan isu penundaan pemilu, Kedua utak-atik penambahan masa periode jabatan Presiden. Dan yang ketiga adalah menggunakan lembaga negara yang bernama Mahkamah Konstitusi," sambungnya.
Ia pun menyoroti sikap MK terhadap sejumlah gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang hampir sama, tapi membuat keputusan yang berbeda.
Bahkan, lanjutnya, hakim-hakim MK yang menyampaikan dissenting opinion seperti Saldi Isra, mengaku bingung soal adanya penentuan perubahan keputusan MK dengan cepat.
Menurut Masinton, hal tersebut jauh dari batas penalaran yang wajar.
MK mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Putusan ini merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Anwar saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta pada Senin, 16 Oktober 2023

