Cakra Satya 08: Pembatasan Usia Capres-Cawapres 40 Tahun Diskriminatif!
SinPo.id - Relawan Cakra Satya 08 (CS 08) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi soal batasan usia capres-cawapres yang baru saja dibacakan hari ini, 16 Oktober 2023.
Ketua Umum CS 08, Jhohannes Marbun menilai seharusnya MK bisa melihat lebih jauh potensi kaum muda dalam hal memimpin bangsa.
Oleh karena itu, pada pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang membatasi usia capres/cawapres minimal 40 Tahun dinilainya diskriminatif.
"Undang-undang diatas diskriminatif terhadap kaum muda. Karena ada batasan usia 40 tahun, yang menutup ruang bagi generasi muda untuk berkontribusi optimal terhadap kepemimpinan nasional dan kemajuan bangsa," kata Jhohannes dalam keterangannya, Senin, 16 Oktober 2023.
Jhohannes mengatakan pihaknya menilai bahwa seharusnya tidak ada diskriminasi terhadap batas usia capres-cawapres, terutama bagi kaum muda yang berkompeten dalam hal memimpin Negeri ini.
"Harusnya MK bisa memberikan kesempatan yang sama bagi kaum muda untuk memimpin dan atau meneruskan estafet kepemimpinan nasional," kata Jhohannes.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Adapun gugatan yang ditolak itu teregistrasi dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 dan diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman, Senin, 16 Oktober 2023.

