DPR Dukung Menteri Bahlil Ajak Pengusaha Lokal Berkolaborasi dengan Investor Asing
SinPo.id - Anggota Komisi VI DPR Nasim Khan mendukung langkah pemerintah lewat Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang memberikan ruang besar bagi pengusaha daerah untuk menjalin kolaborasi dengan pengusaha luar.
Langkah konkret pemerintah ini dinilai sesuai dengan undang-undang. Namun, Nasim mengingatkan agar pengawasan perlu ditingkatkan agar kolaborasi yang dilakukan para pengusaha berdasarkan arahan pemerintah.
"Kalau sesuai aturan UU jelas, sekarang bagaimana kolaborasi terjadi dengan benar, itu yang akan menjadi pengawasan bersama semua pihak," kata Nasim kepada wartawan, Jakarta, Minggu, 15 Oktober singkat.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyatakan pemerintah punya kewajiban untuk mengembangkan usaha-usaha di daerah. Apalagi, dengan banyaknya investasi terus masuk ke Indonesia.
Oleh sebab itu, pemerintah harus memastikan para investor luar untuk berkolaborasi dengan pengusaha-pengusaha lokal agar usaha mereka terus berkembang ke depan.
"UKM dan UMKM yang dilokal jelas wajib dikembangkan bersama. Sinergisitas pusat hingga daerah, baik itu legeslatif maupun eksekutif," jelasnya.
Sementara itu, pengamat ekonomi Rosdiana Sijabat mengatakan arahan Menteri Bahlil agar pengusaha daerah berkolaborasi dengan pengusaha luar adalah salah satu cara yang tepat. Langkah ini juga untuk memanfaatkan Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah diharapkan bisa menarik investor asing ke dalam negeri.
“Dalam hal kemudahan-kemudahan proses izin usaha di Indonesia melalui UU Ciptaker ini tampaknya kita berharap investasi asing itu bisa meningkat dampaknya juga, demikian kalau kita lihat realisasi tahun lalu misalkan itu kita melampaui target dari target investasi dibandingkan realisasi," kata Rosdiana.
Menurut dosen Universitas Katolik Atma Jaya ini, pemerintah telah memberikan ruang yang besar bagi pengusaha daerah untuk menjalin kolaborasi dengan pengusaha luar harus dimanfaatkan dengan baik. Sebab, jika kolaborasi itu berlangsung baik maka akan bermanfaat besar kepada perekonomian domestik.
"Seperti yang dilakukan oleh Pak Bahlil setidaknya harus ada mitra usaha yang sifatnya adalah pengusaha daerah atau lokal partner. Saya kira ini sangat baik, terutama mewajibkan para pengusaha asing ini atau investasi asing ini untuk melakukan kolaborasi dengan setidaknya 1 UMKM, karena kita tahu unit usaha terbesar kita itu memang dari UMKM," ucapnya.
"Kalau misalkan mitra asing atau investor asing ketika melakukan bisnis di Indonesia, mereka itu bisa berkolaborasi dengan UMKM. Harapnya melalui kolaborasi semacam ini pasti terjadi yang namanya siklus over effect atau transfer pengetahuan, transfer teknologi, dan para pengusaha dalam negeri bisa mengetahui apa praktik-praktek bisnis yang lebih modern negara-negara yang perekonomiannya jauh lebih modern, jauh lebih maju daripada Indonesia," timpal dia.
Rosdiana menjelaskan kewajiban melakukan kolaborasi ini menjadi salah satu syarat untuk melakukan investasi asing di Indonesia. Sehingga, sudah bisa pastikan bahwa para pengusaha asing ini juga seharusnya bermitra dengan pengusaha di luar Jawa atau di wilayah yang menjadi tujuan investasi mereka.
"Jadi kemampuan bermitra dengan para pengusaha-pengusaha yang aktivitasnya itu ada di luar pulau Jawa, akan semakin meningkat harapan kita melalui kewajiban untuk melakukan mitra dengan pengusaha lokal, dan kalau kita misalkan lihat realisasi investasi asing berdasarkan negara asal, investasi itu kan sebenarnya sebagian besar dari negara-negara di Asia tenggara di ASEAN," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus mengembangkan usaha para dari para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di daerah.
Salah satu keseriusan pemerintah mengembangkan UKM-UMKM adalah dengan mempermudah memberikan nomor induk berusaha (NIB), serta mengarahkan para pengusaha daerah untuk berkolaborasi dengan pengusaha dari luar.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan salah satu cara pemerintah untuk mengembangkan usaha di daerah lewat kolaborasi dengan pengusaha dari luar sebagai bagian dari upaya mendukung perkembangan pengusaha lokal.
Bahkan, Menteri Bahlil juga membuat peraturan menteri nomor 1 tahun 2022 terkait kewajiban berkolaborasi dengan pengusaha-pengusaha daerah, supaya pengusaha lokal mampu bangkit dan berkembang di negerinya.
Menteri Bahlil mengatakan pembuatan peraturan agar pengusaha daerah dan pengusaha luar berkolaborasi atas dasar petunjuk dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan ini terkait dengan kolaborasi investasi yang masuk dengan pengusaha yang ada di daerah.
"Selama ini jika ada investasi yang masuk, pengusaha yang berasal dari daerah tersebut hanya menjadi penonton, kemudian dampaknya adalah pengusaha lokal merasa dianaktirikan," kata Bahlil.