Korupsi BTS, Kejagung Dalami Kaitan Sadikin Rusli dengan BPK
SinPo.id - Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut bakal mendalami kaitan tersangka Sadikin Rusli dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Kominfo.
"Apakah ada kaitannya dengan pihak BPK, sedangkan kita dalami," ujar Ketut dalam keterangannya, Minggu, 15 Oktober 2023.
Menurut Ketut, Sadikin ditangkap di kediamannya di Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.
"Selanjutnya, SR diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian, SR dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung," tuturnya.
Ketut berujar, Sadikin diduga telah menerima uang Rp 40 miliar dari terdakwa kasus BTS Kominfo. Ketut menyebut terdakwa kasus BTS yang memberi uang itu yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
"Adapun peran Tersangka SR tersebut yakni telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan Harta Kekayaan berupa uang sebesar ±Rp40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka IH, melalui Tersangka WP, " kata Ketut.
Lebih lanjut, Ketut mengungkapkan, Sadikin bakal ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan terhitung 15 Oktober sampai 3 Oktober 2023.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka SR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Oktober 2023 sampai 3 November 2023," ungkapnya.