Kasus BTS, Kejagung Duga Sadikin Rusli Terima Rp40 Miliar dari Irwan Hermawan

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 15 Oktober 2023 | 15:54 WIB
Tersangka Rusidin Rusli (SinPo.id/ Dok. Kejagung)
Tersangka Rusidin Rusli (SinPo.id/ Dok. Kejagung)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga tersangka Sadikin Rusli menerima uang Rp40 miliar dari terdakwa kasus BTS 4G Kominfo. 

Kapuspenkum Kejagung Ketut menyebut, terdakwa kasus BTS yang memberi uang itu yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

"Adapun peran Tersangka SR tersebut yakni telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan Harta Kekayaan berupa uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka IH, melalui Tersangka WP, " kata Ketut dalam keterangannya Minggu, 15 Oktober 2023.

Ketut berujar, Sadikin ditangkap di kediamannya di Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penangkapan terhadap SR, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupi BTS 4G Kominfo," tuturnya. 

Usai ditangkap, kata dia,  Sadikin diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian, Sadikin dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka SR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Oktober 2023 sampai 3 November 2023," ungkap Ketut. 

Ketut menambahkan, Sadikin diduga melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI