KPU akan Fasilitasi Pemeriksaan Kesehatan Capres dan Cawapres
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memfasilitasi proses pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Sebab salah satu syarat mendaftar sebagai capres dan cawapres di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, harus melakukan pemeriksaan kesehataan.
"Ketika hadir mendaftar masing-masing disiapkan surat keterangan sehat dari dokter di rumah sakit pemerintah, walaupun nanti begitu mendaftar kita berikan kesempatan untuk diperiksa secara menyeluruh," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 12 Oktober 2023.
“Karena menurut UU ketika hadir mendaftar harus sudah ada bukti bahwa pasangan calon tersebut sudah dalam kondisi sehat dan mampu menjalankan tugas-tugas sebagai capres dan cawapres,” ujarnya.
Hasyim menjelaskan, pemeriksaan kesehatan bagi capres dan cawapres akan dilakukan oleh tim dokter yang telah dibentuk oleh KPU.
Namun begitu, Hasyim mengaku pihaknya masih berkonsultasi dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menentukan lokasi rumah sakit sebagai tempat pemeriksaan kesehatan.
"Kami masih konsultasi sama Menteri Kesehatan, rumah sakit mana yang ditunjuk untuk menjadi tempat pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani,” papar Hasyim.
Dengan dilakukannya rangkaian pemeriksaan kesehatan ini, maka menjadi bukti bahwa pasangan calon tersebut telah memenuhi syarat sehat secara jasmani dan rohani.
"Sehingga nanti dapat diambil kesimpulan bahwa pasangan calon dibuktikan telah memenuhi syarat, sehat secara jasmani dan rohani dan mampu menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden," tandasnya.