Resmi, KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Dugaan Korupsi Kementan

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Rabu, 11 Oktober 2023 | 20:43 WIB
Konferensi pers penetapan tersangka mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo oleh KPK (SinPo.id/ Ashar)
Konferensi pers penetapan tersangka mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo oleh KPK (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Selain SYL, KPK juga menetapkan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka.

"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Menteri Pertanian 2019-2024 SYL,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023.

Namun, kata Johanis, saat ini baru Kasdi yang telah ditahan KPK. Sementara dua tersangka lain tidak dapat hadir dalam pemanggilan hari ini.

"Tersangka SYL dan tersangka MH hari ini konfirmasi tidak hadir. Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," ujarnya.

Sebelumnya, Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan bahwa dirinya tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Rabu, 11 Oktober 2023 hari ini, Ia beralasan sedang menengok ibundanya di kampung halaman yang sedang sakit.

"Saya menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui Ibu di kampung," kata SYL dalam keterangannya yang diberikan oleh tim kuasa hukumnya Ervin Lubis pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Ervin bersama timnya pagi ini mengantarkan surat kepada KPK yang isinya mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan SYL. Ia menegaskan, SYL pada prinsipnya bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.

"Pada surat tersebut disampaikan bahwa pada prinsipnya Syahrul Yasin Limpo sangat menghormati kewenangan dalam penyidikan KPK dan tetap berkomitmen untuk koperatif menjalani proses hukum ini," ucapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI